Selamat datang di website Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung Barat
BKKBN

BKKBN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010, tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, salah satu fungsi yang diselenggarakan BKKBN adalah pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Latbang) sebagai unsur pelaksana sebagain tugas dan fungsi tersebut.

Tugas Deputi Bidang Latbang di area pelatihan adalah perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pemberian bimbingan dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengendalian penduduk, KB, KR serta KS dan PK. Unit eselon II di tingkat Pusat yang melaksanakan tugas penyelenggaraan Diklat di tingkat nasional adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pulap). Fungsi dalam menyelenggarakan tugas tersebut antara lain penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan Diklat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, pemberiaan bimbingan teknis dan fasilitasi dan pelaksanaan urusan tata usaha di bidang Diklat serta pelaksanaan tugas lain dari Deputi bidang Latbang.

Pada tingkat unit pelaksana Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi, fungsi penyelenggaraan Diklat di bidang pengendalian penduduk, KB, KR, KS dan PK dilaksanakan oleh Bidang Pelatihan dan Pengembangan (tipe A) dan atau Bidang Advokasi, Penggerakkan, Informasi dan Pelatihan (tipe B). Fungsi yang dilakukan adalah pemberian fasilitasi dan pelaksanaan, pemberiaan bimbingan teknis dan fasilitasi, pelaksanaan urusan tata operasional dan pemantauan serta evaluasi di bidang Diklat. Sedangkan untuk fungsi di bidang tipe B adalah penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang Diklat.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Dinas PengendalianĀ  Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan PerempuanĀ  danPerlindungan Anak @ 2022 Pemerintah Kabupaten Bandung BaratĀ 

Mekarsari, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552